Tangkap Penyalah-Gunaan Narkoba, Polisi Amankan 49 Paket Sabu

Foto: Ilustrasi

SEURAMOE PIDIE -
Tiga pria diduga penyalah-gunaan narkoba jenis sabu dan ganja ditangkap pihak
kepolisian di kawasan Perumahan Seratus, Gampong Poroh, Kecamatam Meureudu,
Pidie Jaya.

Ketiga pria itu masing-masing berinisial UA (29) dan NR (27),
warga Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya serta ND (42) warga
Gampong Kareung, Kecamatan Kuala, Bireuen.

Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar melalui
Kasat Resnarkoba, Iptu Yusra Aprilla mengatakan, dalam penangkapan ini turut diamankan
49 paket sabu seberat 8,49 gram, satu bungkus ganja seberat 6,92 gram dan dua
unit handphone.

"Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat
tentang adanya perederan dan sering terjadinya transaksi narkoba di perumahan
tersebut," ujarnya Rabu (04/09/2019).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka UA dan NR dan menyita 49 paket sabu tersebut yang diletakkan dalam sebuah kotak rokok.



"Setelah kita kembangkan, kita menangkap tersangka ND
beserta satu paket ganja. Saat ini masih di amankan dan masih kita kembangkan
lebih lanjut," ungkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar ini. (Hafiz Erzansyah)