Tanah Milik Pemda Nagan Raya Ditimbun oleh Perusahaan, Ada Apa?

|Foto: DARMAWAN
Aktivitas pekerja di tanah milik Pemda Nagan Raya. Foto direkam 11 Desember 2019.

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Diduga, tanah milik Pemerintah Kabupaten Nagan Raya ditimbun tanah oleh rekanan PLTU 3 dan 4 di Suak Puntong Kecamatan Kuala Pesisir.


Pantauan Seuramoeaceh.com, Rabu (11/12/2019) terlihat beberapa pekerja sedang beraktivitas di lokasi tanah tersebut.

Selain itu, akibat penimbunan  itu, tanah-tanah meluber hingga ke lintasan jalan nasional sehingga meganggu para pengguna jalan.


Pemda Nagan Raya diminta menertipkan aktivitas penimbunan tersebut agar tidak meganggu pengguna jalan umum.

"Pemda jangan kalah dengan perusahaan dan jangan diam saat tidak dihargai di daera sendiri,” kata Muhammad Idris, mahasiswa Nagan kepada Seuramoeaceh.com

"Jangan tunggu masyarakat atau mahasiswa demo dulu baru Pemda turun tangan dan mendatangi rakyat," tegas Idris dengan geram. (*)