Soal Limbah Medis, YLBH AKA Abdya Sesalkan Pernyataan Kapus Babahrot
SEURAMOE BLANGPIDIE - Yayasan Advokad dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Aceh Barat Daya (Abdya) sesalkan pernyataan kepala Pukesmas Kecamatan Babahrot, Kabupaten setempat terkait limbah medis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Devisi Bantuan Hukum YLBH AKA Abdya Pujiaman, SH kepada Seuramoeaceh.com Senin (20/1/2020).
"Kita sangat menyayangkan klarifikasi Kepus Babahrot karena menyudutkan anak-anak yang mengambil limbah medis tersebut," kata Pujiaman.
Seharusnya tambah Pujiaman, pihak Puskesmas tidak menyudutkan anak-anak karena efek dari limbah yang dihasilkan merupakan tangung jawab pihak Puskesmas.
"Kita menduga bahwa limbah medis tersebut merupakan bentuk ketidak hati-hatian, ketidak disiplinan dan ketidak tegasan Kapus terhadap staf dan petugas Puskemas," imbuhnya.
Menurutnya, dalam Permenkes No. 7 tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit disebutkan bahwa “Pewadahan limbah B3 diruangan sumber sebelum dibawa ke TPS Limbah B3 harus ditempatkan pada tempat/wadah khusus yang kuat dan anti karat dan kedap air, terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, dilengkapi penutup, dilengkapi dengan simbol B3, dan diletakkan pada tempat yang jauh dari jangkauan orang umum”.
"Akan tetapi yang terjadi di Puskesmas Babahrot justru tidak seperti yang disebutkan dalam Permeskes tersebut sehingga kegiatan pengelolaan limbah medis berimbah pada efek yang membahayakan," tuturnya.
Untuk itu kata Pujiaman, pihaknya meminta Pemerintah Abdya agar mengangarkan anggaran untuk membuat Pewadahan limbah setiap Pukesmas sesuai dengan Permenkes No. 7 tahun 2019.
“Sehingga limbah medis tersebut dapat dikelola dengan baik dan tidak berserakan serta tidak mengkambing hitamkan anak-anak sekitar Puskesmas,” tegasnya. (*)