Soal Limbah Medis, Anggota Dewan Abdya Sebut Pihak Puskesmas Belum Taati Aturan
SEURAMOE BLANGPIDIE - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), menilai pihak Puskesmas Babahrot belum menjalankan aturan sesuai prosedur dan standar sebagaimana yang di amanahkan dalam peraturan pemerintah (PP).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRK Abdya, Ikhsan kepada Seuramoeaceh.com, Rabu (15/1/2020) di Blangpidie.
"Kita menyarankan permasalahan pengelolaan limbah medis baik dari rumah sakit, klinik maupun praktik dokter dan bidan harus mematuhi aturan-aturan yang ada, sehingga tidak berefek dikemudian hari," ujarnya.
Menurut Politisi PAN itu, jika pihak Puskesmas membiarkan kondisi itu terus terjadi, maka pihak Puskesmas bisa diancam pidana sesuai dengan PP pasal 40 ayat 1 Undang-undang tentang pengelolaan sampah.
"Jika sampah tidak dikelola sesuai norma, prosedur dan standar berdampak pada gangguan kesehatan, keamanan, pencemaran serta perusakan lingkungan maka bisa dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar," tegas Ikhsan.
Kemudian tambah Ikhsan, dalam PP nomor 18 tahun 1999 sudah disebutkan standar baku. Dimana, kata Ikhsan, setiap rumah sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah, sedangkan klinik dan praktik tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat.
"Jadi pihak Puskesmas harus menyediakan tempat khusus untuk membuang limbah tersebut," imbuh wakil rakyat.
Dirinya meminta, persoalan limbah medis ini harus dikelola dengan baik, tidak terkecuali dirumah sakit umum, Puskesmas dan juga segala jenis praktek yang ada di Kabupaten Abdya.
"Kepada Dinas Kesehatan Abdya kita juga meminta agar melakukan pengontrolan terhadap limbah ini. Jika tidak maka dikhawatirkan akan berefek kepada masyarakat, terutama anak-anak," demikian pinta Ikhsan.(**)