Simpan Sepmor Hasil Curian, Dua Warga Jeumpa Abdya Diringkus Polisi

Dua tersangka pencuri Sepmor diamankan Polres Abdya. |Foto: SEURAMOE/JULIDA FISMA.

SEURAMOE BLANGPIDIE - Personil Polisi Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) Kamis (15/8/2019) berhasil meringkus dua tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor.

Kedua tersangka yang kini diamankan pihak kepolisian
yakni KR (22) warga desa Gunong Cut, dan DR (24) warga desa Alue Badek, Kecamatan
Jeumpa.

Hal itu dikatakan Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori,
melalui Waka Polres Kompol Ahzan kepada wartawan Jumat (16/8/2019)

“Kedua tersangka ditangkap dirumah masing-masing karena
diduga menyimpan sepeda motor hasil curian,” kata Waka Polres.

Dari penangkapan dan pengeledahan dirumah tersangka KR,
di gampong Gunong Cut, sebut Ahzan, polisi behasil mengamankan barang bukti dua
unit sepeda motor jenis supra X dan Bead.

"Pengeledahan itu disaksikan langsung oleh aparat
desa setempat dirumah KR gampong Gunong Cut," ungkap Kompol Ahzan.

Dari hasil pengembangan kasus, tambah Waka Polres, kemudian
tim Sat Reskrim menuju desa Alue Badeuk dan berhasil menangkap DR. Dirumah DR
polisi juga mengamankan satu unit sepmor jenis Supra X.

"Kini kedua orang pelaku dan tiga unit sepeda motor
hasil curian sudah kita diamankan," demikian tutup Kompol Ahzan. (JULIDA FISMA)