SEURAMOE TV - Kejaksaan Cambuk 23 Pelanggar Syariat Islam, Satu Pingsan Saat di Cambuk
SEURAMOE BLANGPIDIE - Sebanyak 23 Orang pelaku pelanggar Syariat di Kabupaten Aceh Barat Daya, menjalani eksekusi cambuk paling sedikit 2 kali dan paling banyak 177 kali cambukan.
Prosesi Esksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas III Blangpidie yang berada dikawasan Gampong Alue Dama, Kecamatan Blangpidie, Abdya. Pada Jum’at 19 juli 2019
Ke 23 pelaku pelanggar syariat tersebut menjalankan hukum cambuk setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Abdya dikarenakan terbukti melanggar syariat islam.
Pantauan Seuramoe TV, salah seorang terhukum berinisial Y pingsan saat menjalani hukum cambuk pada cambukan ke 4 dari total hukuman sebanyak 25 kali cambuk.
Akibatnnya prosesi hukuman cambuk juga sempat tertunda beberaoa saat.
Data yang diperoleh Seuramoe TV, para pelanggar syariat yang di eksekusi pada hari ini sendiri meliputi kasus permerkosaan, pelecehan seksual, ikhtilat, maisir dan jinayah.
Dari Abdya, Julida Fisma melaporkan untuk Seuramoe TV