Serukan Referendum, Muzakir Manaf Akan Dikena Sanksi Hukum
JAKARTA | Seruan untuk referendum Aceh yang dilontarkan
oleh Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf berbuntut
panjang. Muzakir, kini terancam mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Pemberian sanksi itu dipastikan oleh Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Hanya saja, proses
hukum itu belum bisa dilakukan sekarang mengingat Muzakir alias Mualem sedang
tidak berada di Indonesia.
"Oh iya pasti (sanksi), yang bersangkutan kan sekarang tidak di Aceh, di
luar negeri. Nanti tentu ada proses-proses hukum untuk masalah ini, karena
tatkala hukum positif sudah tidak ada, dan tetap ditabrak tentu ada sanksi
hukumnya, jadi biar sajalah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam,
Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/05/2019).
Menurut Wiranto usulan referendum seperti yang
dilontarkan Mualem tidak berlaku dalam hukum positif Indonesia. Pasalnya,
landasan hukum tentang referendum telah tercabut dengan adanya TAP MPR No 8
Tahun 1998.
"Yang perlu saya sampaikan adalah masalah referendum itu sebenarnya dalam
khasanah hukum positif di Indonesia itu tidak ada. UU no 6 Tahun 1999 itu
mencabut UU nomor 5 tentang referendum, UU nomor 5 Tahun 1985 itu (sudah)
dicabut. Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif Indonesia sudah tidak
ada," tegasnya.
Maka dari itu, ia menilai usulan referendum Mualem tidak
berlaku terlebih jika dihadapkan pada lembaga internasional.
"Jadi enggak relevan lagi. Apalagi kalau kita hadapkan kepada
International Court ya, yang mengatur tentang masalah-masalah ini. Ini juga
enggak relevan karena hanya dekolonisasi yang bisa masuk dalam proses
referendum misal Timor Timur, saya kira enggak ada, mungkin itu hanya sebatas
wacana," tandasnya. (Rmol)