Serba Serbi Ramadhan
Selama Ramdhan, Kapolres Nagan Larang Jual Makanan Siap Saji Siang Hari
SEURAMOE SUKA MAKMUE - Kapolres Nagan Raya AKBP Risno S.IK meminta para penjual menu berbuka untuk tidak menjajakan makanan siap saji sebelum pukul 15.30 WIB
Hal itu disampaikan Kapolres melalui Kapolsek Seunagan, Iptu Nyak Banta dalam merespons ada dugaan penjualan penganan berbuka di siang hari.
"Kita himbau dan mengajak warga untuk tidak menjual makanan dan minuman berbuka sebelum pukul 15:30 WIB,” kata Nyak Banta melalui pesan tertulis.
Karena itu tambah Kapolsek, untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, penjual penganan berbuka puasa diperbolehkan berjualan setelah pukul 15.30 WIB atau ba’da Ashar.
"Bila ada warga tidak mentaati himbauan ini, maka akan dilakukan penertiban dan bagi pelanggar akan diberi sanksi," tegas Nyak Banta.
Selain itu diingatkan juga agar para pedagang untuk tetap menjaga jarak. Ini penting sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
Diberitakan Seuramoeaceh.com sebelumnya, warga minta Satpol PP dan WH Nagan Raya menertipkan para penjual makanan dan minuman siap saji yang berjualan di siang hari.
Hal itu disampaikan beberapa warga Nagan Raya kepada Seuramoeaceh.com, Sabtu (02/04/20).
“Banyak pejual menu berbuka berjejeran dipinggir jalan di siang hari. Itu tidak boleh, Pemkab harus menertibnya,” kata Muhammad Idris, warga Nagan Raya.
Menurutnya, ini bukan tidak boleh berjualan menu berbuka dipinggir jalan. “Yang tidak boleh itu berjualan di siang hari. Bila jelang berbuka silahkan, tak apa-apa,” tegasnya.
Ia berharap, Pemda Nagan Raya membuat aturan resmi tentang batasan waktu berjualan di siang hari selama bulan Suci Ramadhan.
“Ini penting, agar ada perbedaan antara bulan Suci Ramadhan dengan bulan lain. Bila tidak, apa bedanya,” ucapnya.
Pantauan Seuramoeaceh.com Sabtu (02/05/20) penjual makanan dan minuman cepat saji di Pasar Simpang Peut dan Jeuram mulai berjualan dari siang hari atau usai sholat zhuhur (*)