Satu Terpidana Cambuk di Abdya Jatuh Pingsan Saat Dicambuk
SEURAMOE BLANGPIDIE – Satu dari 23 orang pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat jatuh pingsan saat sedang menjalani hukuman cambuk di Halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie Gampong Alue Dama, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya. Jumat (19/7/2019).
Amatan Seuramoeaceh.com,
satu orang terhukum berinisial Y yang dicambuk sebanyak 25 kali sempat jatuh
dan pingsan saat sedang menjalani cambukan ke-4 sehingga terpaksa ditunda.
Kajari Abdya, Abdur Kadir SH, MH melalui Kasi Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung Kurniawn SH.MH mengatakan, Terhukum Y untuk
sementara waktu tidak bisa melanjutkan hukumannya setelah jatuh.
“Kita lihat dulu, bagaimana hasil pemeriksaan dokter, kalau
misalnya terhukum sehat kembali tentu hukuman tetap akan dilanjutkan,” ulasnya.
Tambahnya, dari 23 pelaku pelanggar syariat yang akan
dieksekusi satu orang diantaranya tidak bisa dieksekusi lantaran satu orang ini
dinyatakan sakit jantung.
“Semuanya 23 orang, tapi satu orang tidak bisa menjalani hukum cambuk karena yang bersangkutan sakit,” ujar Agung.
Untuk saat ini sebut Agung pihaknya telah melakukan eksekusi lebih dari sepuluh orang, sisanya akan dilanjutkan setelah shalat Jumat. Amatan dilapangan, proses eksekusi cambuk dilaksanakan Jumat pagi di Lapas kelas III Blangpidie,dan akan dilanjutkan kembali setelah usai shalat jumat. (Julida Fisma)