Saksi Partai Bulan Bintang Tolak Hasil Rapat Pleno KIP Nagan Raya
SEURAMOE
SUKA MAKMUE – Saksi Partai Bulan Bintang (PBB) menolak
hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Nagan Raya.
Menurut saksi PBB, Tarmizi Idris, penolakkan tersebut
karena ia menemukan adanya perbedaan data antara yang tercatat di form C1
dengan yang tertera di sistim penghitungan (Situng) KPU.
Berdasarkan data form C1, jelas Tarmizi, jumlah peroleh suara PBB di Dapil III (Kecamatan Tadu Raya, Kuala dan Kecamatan Kuala Pesisir) sebanyak 1.755 suara. Sementara data di situng KPU tercatat hanya 1.685 suara.
“Atas perbedaan itu, kami menyatakan menolak dan itu telah saya sampaikan dalam rapat pleno terbuka KIP tadi,” kata Tarmizi kepada Seuramoeaceh.com, Sabtu malam (04/05/2019).
Tarmizi memastikan, bila keberatan ini tidak mendapatkan respons positif dari pihak KIP Nagan Raya, persoalan ini akan dibawa keranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Seuramoeaceh.com belum
berhasil meminta tanggapan pihak KIP Nagan Raya terkait penolakan dari saksi
PBB. (*)