Sakit Hati Tak Dipinjamkan Uang, Pria Ini Sikat Emas dan HP

Koferensi pers. |FOTO: IST

SEURAMOE LOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe menangkap FR (28) warga Kecamatan Lhoksukon Aceh Utara.

FR diduga sebagai pelaku pencurian emas 65 mayam di Gampong Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti, pada Senin (08/02/21).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (12/02/21)

Menurut Kapolres, kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh pemilik rumah bernama Syukri Ramli.

Ketika itu korban (Syukri Ramli) baru pulang dari mengantar anaknya ke sekolah.

Sesampai dirumah, ia melihat pintu pagar dan pintu bagian samping rumah telah terbuka.

“Lalu, ia masuk kedalam menuju kamar utama dan melihat isi lemari sudah berantakan,” kata Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, laci dan pintu lemari hias juga telah terbuka dan 65 maya emas dan tiga HP raib.

Lalu korban melaporkan kasus pencurian di rumahnya, ia melaporkan kepihak kepolisian.

Menindak-lanjuti laporan korban, Rabu (10/02/21) Tim Opnasl Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap pelaku.

Kapolres menjelaskan, tersangka mengaku melakukan pencurian karena merasa sakit hati dengan Syuakri Ramli.

“Pelaku sakit karena sebelumnya pernah meminta pinjam uang Rp 5 juta namun tidak dikabulkan,” jelas Kapolres.

Dalam kasu ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo Pasal 362 KUHPidana, dengan hukuman tujuh tahun penjara. (*)