Realisasi PAD dari Sewa Tanah Wisata Pasie Luwah Baru Rp 12 Juta Lebih
CALANG - Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Aceh Jaya mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari skema sewa tanah di kawasan destinasi wisata Pasie Luwah, Gampong Dayah Baro, baru mencapai Rp 12 juta lebih dari target sebesar Rp 90 juta.
Realisasi PAD tersebut mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Disparekrafpora, Drs. Fahmi, melalui Kepala Bidang Pariwisata, Munadi menyampaikan bahwa sewa tanah di area Pasie Luwah merupakan salah satu sumber PAD strategis. Selain berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, skema ini juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
“Melalui pengelolaan yang efektif, kami dari Bidang Pariwisata berkomitmen untuk mengejar target yang telah ditetapkan. Ini adalah bagian dari upaya memaksimalkan potensi daerah demi mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan,” ujarnya.
Munadi menambahkan, pemanfaatan lahan untuk pembangunan fasilitas wisata, seperti kafe dan ruang kreatif, yang melibatkan masyarakat lokal akan berdampak signifikan terhadap peningkatan PAD sekaligus menjadi ajang pembenahan pelaku industri pariwisata yang inovatif.
“Apalagi, Aceh Jaya akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Aceh (PORA) ke-XV tahun 2026. Ini menjadi momentum emas untuk membangkitkan usaha pariwisata yang kreatif dan menarik wisatawan,” sambungnya.
Ia berharap, pencapaian target PAD dapat memberikan multiplier effect berupa terbukanya lapangan kerja, berkembangnya UMKM, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Disparekrafpora Aceh Jaya mengimbau seluruh pelaku industri pariwisata agar menggunakan area Pasie Luwah sesuai dengan peruntukan, yakni hanya untuk kegiatan usaha industri pariwisata dan pengembangan potensi lokal, demi mendukung penguatan ekonomi daerah.