Polsek Manggeng Pasang Stiker Imbau Cegah Terjadinya Karhutlah di Abdya

Polsek Manggeng Pasang Stiker Imbau Cegah Terjadinya Karhutlah di AbdyaSEURAMOE | JULIDA FISMA
Kapolsek Manggeng, Iptu Barmawi SE (tengah) di dampingi Anggotanya saat memasang stiker imbauan Karhutla. Senin (9/3/2020)

SEURAMOE BLANGPIDIE - Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan(Karhutla) Kepolisian Sektor (Polsek) Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memasang stiker himbauan kepada masyarakat di kecamatan setempat.

Himbauan tersebut disampai Kapolsek Manggeng, Iptu Barmawi SE melalui rilis yang diterima seuramoeaceh.com Senin (9/3/2020).

"Himbauan ini sampaikan sebagai upaya kita dari Polsek untuk mencegah terjadinya karhutla," ujarnya.

Tambah orang nomor satu di Jajaran Polsek Manggeng itu, himbauan tersebut penting dilakukan menyusul kondisi kemarau panjang yang melanda Abdya dan Aceh pada umumnya.

"Stiket himbauan ini kita tempelkan disetiap tempat keramaian, sehingga pesan-pesan bisa tersampaikan kepada masyarakat," tutur Iptu Barmawi.

Disamping itu sebut Barwami, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kepala desa guna sama-sama menjaga kewaspadaan agar tidak terjadinya Karhutla.

"Selain kita tempelkan di tempat keramaian juga dilokasi kawasan lahan dan hutan yang rentan terjadi kebakaran serta di media sosial," tuturnya.

Menurutnya, ada Enam poin yang tertulis di lembaran imbauan tersebut diantaranya, bersama-sama menjaga kelestarian alam dengan tidak membakar lahan dan hutan.

"Dilarang melakukan aktivitas yang dapat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dilarang merokok atau membuang puntung rokok sembarangan khususnya dikawasan lahan dan hutan,"saranya.

Masyarakat maupun korporasi yang akan bercocok tanam atau berkebun, tidak membuka lahan dengan cara dibakar . Dan apabila mengetahui kebakaran hutan dan lahan, segera melaporkan kepada kepolisian dan aparat terkait.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,” demikian tulisnya. (*)

Komentar

Loading...