Polres Simeulue Olah TKP Tindak Pidana Pencabulan, Begini Kronologi Kejadian
SEURAMOE SINABANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhada seorang remaja.
Olah TKP tersebut dilakukan pihak kepolisian di lokasi kejadian yang merupakan rumah dari korban.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, S.E.,S.H menjelaskan, olah tempat kejadian perkara tersebut dilakukan menindak lanjuti laporan seorang warga terkait adanya tindak pidana pencabulan.
"Olah TKP ini sesuai laporan korban, berdasarkan LP.B/39/VIII/RES.1.4./2020/ ACEH/RES SIMEULUE tanggal 20 Agustus 2020," jelasnya.
Ipda Muhammad Rizal mengatakan, dalam keterangan korban diketahui kejadian bermula saat korban yang masih berusia 19 tahun tersebut pulang kerumahnya.
"Saat korban pulang dan hendak masuk ke dalam kamar, kemudian korban melihat ada seorang lelaki yang diketahui merupakan RKS (23) Seorang warga Desa Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue berada di dalam kamar dengan posisi berbaring di tempat tidur korban," jelasnya.
Mengetahui ada orang di dalam kamar, kemudian korban keluar rumah dan memanggil seorang tetangga untuk masuk bersama kedalam rumah.
Kemudian terduga pelaku langsung keluar dari kamar dan diduga kembali bersembunyi di dalam kamar mandi.
"Setelah menemani korban hingga siap ganti baju, tetangganya ini langsung pulang, dimana kemudian pelaku masuk lagi ke kamar korban saat korban sedang bersiap-siap," tambahnya.
Saat itu, setelah masuk ke dalam kamar korban, pelaku lebih dulu mengunci pintu rumah korban.
Mengetahui hal tersebut, korban berusaha membuka pintu yang sudah dikunci oleh pelaku dan pelaku langsung menarik korban ke sudut dinding rumah kemudian memeluk korban.
"Saat dipeluk korban melawan hingga berhasil lepas dari pelukan pelaku dan lari keluar rumah melalui pintu belakang, dan kemudian membuat laporan ke Mapolres Simeulue," ungkapnya.
"Terduga pelaku atau terlapor RKS saat ini sudah kita amankan untuk proses pemeriksaan Lebih lanjut," tutupnya.(Helman)