Politisi PDA Minta DPR dan DPD Revisi UU Pemilu

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diminta untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu, agar Partai Lokal Aceh bisa mengusung Capres dan Cawapres.


BACA JUGA:

Hal itu di sampaikan oleh politisi Partai Daerah Aceh (PDA) Nagan Raya, Aji, melalui rilis yang dikirim ke redaksi Seuramoeaceh.com, Kamis (03/01/2018).

"Kami kira UU Pemilu perlu direvisi. Dengan begitu
Partai Lokal Aceh nanti punya hak yang sama dengan Parnas dalam mengusung calon
Presiden dan Wakil Presiden," kata Aji.

Menurut Aji, usulan Parlok untuk mengusung Capres dan Cawapres dinilainya amat penting sebagai hak berpolitik masyarakat Aceh dikancah nasional karena Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Rapublik Indonesia.

Sebab kata Aji, lahirnya Parlok Aceh merupakan suatu
kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan
Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Sebelumnya, advokat UUPA Kamaruddin SH mengatakan,
Parlok Aceh tidak diberi ruang untuk mengusung Presiden dan Wakil Presiden,
Parlok hanya diberi kewenangan sebagai pendukung saja.

"Ini adalah perlakuan diskriminatif secara konstitusional dan harus dilakukan perubahan terhadap UU Pemilu. Jadi sangat wajar kemudian kader Parlok menentukan arah politik masing-masing menjelang Pilpres 2019 nanti," kata Aji, mengutip pernyataan Kamaruddin SH.(Rel)