Polisi Tangkap Kurir Yang Diduga Gelapkan Uang COD Belasan Juta
Suka Makmue - Seorang pria berinisial MW (20) warga Gampong Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya ditangkap polisi.
Pria tersebut ditangkap polisi berdasarkan laporan Polisi Polisi LP/B/91/XII/2023/SPKT/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, bertanggal 28 Desember 2023.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, jika MW sendiri diduga telah melakukan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Iptu Vitra menyebutkan saat dilakukan penangkapan sendiri MW tengah berada dirumah kakak tirinya di Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
"MW ditangkap pada Rabu (16/10/2024) sekira pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan dirumah kakak tiri pelaku," kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.
Ia menjelaskan, jika MW yang bekerja di salah satu perusahaan expedisi telah menggelapkan uang sebesar 14,8 juta.
"Jadi pelaku ini kurir dari dari satu expedisi, dia mengantarkan paket konsumen, namun yang barang sistem pembayaran di tempat atau lebih dikenal COD tidak disetorkan ke kantor," jelasnya.
"Sehingga perusahaannya mengalami kerugian sebesar Rp. 14.854.000," jelasnya.
Kejadian penggelapan itu sendiri diketahui setelah perusahaan tersebut memberikan kuasa kepada AP untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Kini, pelaku MW beserta barang bukti satu unit Hp android merek Sony warna silver telah diamankan ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.(**)