Pj Bupati Presentasi Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya

Fitriany Farhas menyampaikan presentasi penyusunan materi teknis Ranperkada dan RDTR Nagan Raya di Jakarta. l Foto: Ist/ SeuramoeAceh.com

SEURAMOEAceh.com l Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas menyampaikan presentasi penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Nagan Raya.

Fitriany menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.

Pemaparan dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) RDTR Kecamatan Kuala Pesisir

Rapat Koordinasi Lintas Sektor itu sendiri berlangsung di The Tribrata Convention Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin 22 Januari 2024 kemarin.

Fitriany mengungkapkan sejumlah isu strategis diantaranya berdasarkan data dan informasi dari Kementerian Investasi/BKPM, di Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya memiliki potensi investasi sebesar Rp11.106.198.301.756.

“Guna mendorong peningkatan investasi, ekonomi wilayah serta daya saing kawasan maka perlu disusun RDTR di kecamatan tersebut,” ujar Fitriany.

Dikatakan, rencana tata ruang ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh Tahun 2013-2033

Dan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2015-2035.

"Dengan deleniasi Wilayah Perencanaan (WP) terdiri dari 16 gampong (desa) dengan luas 7.751,83 hektare," ucapnya.

Disebutkan, tujuan pengembangan Kecamatan Kuala Pesisir untuk mewujudkan kawasan Kuala Pesisir sebagai Kawasan Industri Terpadu (KIT) berbasis pengolahan hasil pertanian dan perkebunan yang modern dan berkelanjutan. (*)