Pimpinan KPK: Pemerintah Dan DPR Bohongi Rakyat Indonesia

Laode M. Syarif, Wakil Ktua KPK. |Foto: RMOL

Rencana revisi UU KPK tak
ubahnya seperti konspirasi busuk dalam rangka melemahkan lembaga antirasuah.
Pasalnya, pemerintah bersama DPR kerap mengggembar-gemborkan semangat
antikorupsi tapi tidak berbanding lurus dengan kenyataan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif
menanggapi rencana revisi UU KPK, Kamis (/9).

"Pemerintah dan parlemen telah membohongi
rakyat Indonesia. Karena dalam program mereka selalu menyuarakan penguatan KPK
tapi pada kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara
diam-diam," tegas Laode.

Ditegaskan, KPK belum
membutuhkan revisi UU. Artinya terkait agenda pemberantasan korupsi masih bisa
menjalankan UU yang sudah sebelumnya yakni UU 30/2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
 
"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan
perubahan UU KPK," ucap Laode.

Dia mengendus itikad yang
kurang baik atas digulirkannya rencana revisi UU KPK yang baru saja disetujui
oleh hampir seluruh fraksi di DPR. Sebab, tidak ada koordinasi dengan pihak KPK
sebelum menggulirkan rencana revisi UU KPK tersebut.

"Pembahasan revisi UU KPK yang secara diam-diam
menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang
diwakilinya," pungkasnya.

Sekadar informasi,
sedikitnya ada empat hal yang akan direvisi. Pertama, terkait dengan
penyadapan, mesti izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas.

Kedua, Dewan Pengawas dibentuk oleh DPR dan Presiden. Ketiga, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) diatur oleh Dewan Pengawas. Selanjutnya, tentang perubahan status pegawai KPK (Rmol)