Pengibaran Bendera Aceh Tidak Boleh Dilarang? Ini Alasannya

Bendera Bulan Bintang

SEURAMOE BANDA ACEH - Koalisi NGO HAM Aceh menyebut untuk saat ini siapapun tidak  boleh melarang pengibaran bendera Bulan Bintang.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksikutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Jumat (04/12/20).

Sebab bendera Bulan Bintang telah disahkan sebagai bendera Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.

"Sebelum ada kepastian hukum terkait sah tidaknya Qanun bendera Aceh, siapapun tidak diperkenankan untuk melarang,” ujar Zulfikar.

Sebubt Zulfikar, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 sebagai hukum, harus ditaati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di dalamnya.

Pun demikian, bila ada keberatan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi bendera Aceh, ia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

“Bila Qanun itu dinilai bertentangan dengan hukum, lakukan yudisial review, bukan membatalkan dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Karena sebut Zulfikar, hukum tidak memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan Qanun.

“Yang dapat membatalkan Qanun hanya dua instansi, yaitu legislatif melalui legislatif review dan yudikatif melalui yudisial review, selebihnya tidak ada," ujarnya.

Mendagri pada 12 Mei 2016 lalu mengeluarkan Kepmen Nomor 188.34-4791 tentang pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. 

Zulfikar menyebut, seharusnya pemerintah dan parlemen Aceh menggugat keputusan Mendagri itu agar mendapat kepastian hukum.

"Sehingga status bendera Aceh tidak terkatung-katung,” tegas Zulfikar.

Sebab, bila tidak ada putusan hukum menyatakan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Daerah batal, tak ada satu pihakpun boleh melarang pengibaran bendera

"Jangan sampai rakyat Aceh selalu berhadapan dengan TNI-Polri memperjuangkan hak mengibarkan bendera Aceh di bawah bendera Merah Putih”.

Saran Zulfikar, jadikan Milad GAM ini sebagai momentum untuk memperjuangkan apa yang telah diperjuangkan melalui Qanun tersebut. (*)

Sumber: Glr