Pelaku Penggelapan Puluhan Mobil di Bekuk
SEURAMOE KUALA SIMPANG - Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, berhasil mengungkap dugaan penggelapan 25 unit mobil rental dan menangkap pelakunya.
BACA JUGA:
Hal itu di sampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, dalam konferensi pers Kamis 903/01/2019) di Lapangan Parama Satwika Mapolres setempat.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari
laporan Ismawati (40), salah seorang korban yang mobilnya jenis mini bus Toyota
Avanza tahun 2014 dirental pelaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Setelah masa sewa habis sesuai kesepakatan yaitu selama
tujuh hari jelas Kapolres, pelaku tidak mengembalikan mobilnya. Terakhir diketahui
mobil Ismawati telah di gadaikan pelaku kepada orang lain.
Tidak diterima mobilnya di gadaikan, Ismawati kemudian pada
tanggal 31 Desember 2018, melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tamiang.
Mendapat laporan, Satreskrim Polres Aceh Tamiang
langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Martonis, yang
diduga sebagai otak pelaku pada tanggal 31 Desember 2018 lalu.
“Pelaku ditangkap di rumahnya Gampong Bukit Tempurung Kecamatan Kuala dan dibawa ke Malpores guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Dimmas Adhit Putranto .
Dalam pemeriksaan, kepada polisi Martonis mengaku bukan hanya mobil milik Ismawati yang di gelapkan, tapi ada puluhan mobil rental lainya.(*)