Pasangan Selingkuh di Abdya Dicambuk 100 Kali

Prosesi uqubat cambuk Jumat 13 Maret 2020 di Alun-alun Suka Makmue Nagan Raya. FOTO: SEURAMOE/FNB

SEURAMOEACEH | Janda berinisial EV dan selingkuhannya TR warga Aceh Barat Daya (Abdya) menjalani hukuman cambuk.

Mereka dicambuk masing-masing 100 kali karena terbukti melanggar Qanun Jinayat Nomor 6 tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, melalui Kasi Pidum M. Agung Kurniawan mengatakan, keduanya melanggar Qanun Jinayat 

“Terpidana melakukan perbuatan melanggar Qanun Syariah Islam,” kata Agung kepada awak media Kamis (04/11/21)

Mereka terjerat Pasal 23 Ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Proses eksikusi cambuk terhadap terpidana mesum itu dilakukan di Lapas kelas II-B di Desa Alue Dama Kecamatan Setia Abdya

Kasus mesum antara EV dan TR terjadi Agustus lalu. Kemudian istri TR berinisial IY melaporkan ke Satpol PP dan WH Abdya. (*)