Rakit Senpi, Warga Aceh Jaya Terancam Penjara Seumur Hidup
SEURAMOE CALANG - Karena merakit senjata api (Senpi), warga Aceh Jaya terancam hukuman seumur hidup.
Pria berinisial RF (25) diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Darurat RI No 12 tahun 1951.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir dalam koferensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (16/02/21).
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup," kata Harlan.
Kapolres menyebut, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga terkait pengolahan atau pengilingan emas menggunakan karbon aktif.
Menindak-lanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres turun ke TKP di Desa Panton Makmur Kecamatan Krueng Sabee .
Dilokasi, petugas menemukan sepucuk senpi rakitan laras panjang, satu peredam, dua butir amunisi aktif dan beberapa senjata tajam.
“Kemudian tersangka di membawa ke Mapolres Aceh Jaya guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres kepada awak media.
FR tercatat sebagai warga Desa Panton Makmur Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya. (*)