Menguji Konsistensi Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Beberapa bulan lalu, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idhan SE mengancam akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Pemerintahan Gampong (APG) bila terbukti terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA:
“Bila terbukti ada keuchik, pejabat daerah, pejabat
aparatur sipil negara yang yang terlibat dalam politik praktis akan kami tindak
tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas HM Jamin Idham sebagai mana
dikutip Aceh Ekspres Minggu (05/08/2018) lalu.
Kini warga mempertanyakan apakah Bupati Nagan Raya masih konsisten dengan pernyataan itu dan akan menindak oknum ASN dan oknum APG bila terbukti menjadi “tim bayangan” pemenangan partai Demokrat misalnya.
“Ini hanya sekedar bertanya apakah Bupati Nagan HM Jamin Idham masih konsisten dengan pernyataan itu?,” kata pemerhati sosial-politik lokal Huzaifah Kamza SH kepada SeuramoeAceh.com, Sabtu (06/03/2019)
Menurut Huzaifah, ada dugaan oknum ASN dan APG di Nagan Raya terlibat atau menjadi “tim bayangan” pemenngan Partai Politik atau Calon Legislatif tertentu.
“Dugaan ini bukan hanya terjadi di Demokrat tapi juga di partai lain. Bila saya menekankan pada Demokrat, karena Parpol itu ketuanya kebetulan Bupati,” ujar Huzaifah.
Sebelumnya sebagai mana dilansir media, Bupati Nagan
Raya melarang para pejabat pemerintah, baik pemerintah kabupaten, kecamatan dan
pemerintahan gampong serta aparatur gampong untuk terlibat dalam politik praktis.
“Saya menegaskan kepada keuchik gampong dan camat untuk
bersikap netral dan tidak menigntervensi pihak-pihak tertentu dalam Pemilu
tahun 2019,” tegas Bupati M Jamin Idham, Minggu (05/08/2018).
Larangan tersebut menurutnya tercantum dalam Pasal 71
ayat (1) UU No 10 tahun 2016 dimana pejabat negara, pejabat daerah, pejabat
aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon. (Red)