Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Ke Kejaksaan, Keuchik : Saya Hanya Manusia Biasa

Ilustrasi

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Sejumlah masyarakat Gampong Gunong Sapek, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue, Senin (29/3/2021)

Kedatangan sejumlah masyarakat tersebut untuk melaporkan terkait adanya dugaan kasus korupsi dana desa di gampong tersebut.

Salah seorang Tuha Peut Gampong Gunong Sampek, Said Khairuman menjelaskan, jika kedatangan mereka untuk melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Keuchik desa tersebut.

Menurutnya, dugaan korupsi di gampong tersebut sudah terjadi pada tahun anggaran 2016-2017 dengan perkiraan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Kita datang kesini untuk melaporkan kasus korupsi dan meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus tersebut secara hukum yang berlaku," ungkapnya.

Ia merincikan jika dugaan korupsi tersebut terjadi pada sejumlah kegiatan desa, meliputi dana operasional TPA inti, anggaran pembersihan kebun sawit masyarakat dan beberapa lainnya.

"Kerugian negara kita duga mencapai 400 hingga 500 juta rupiah," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, jika sebelumnya kasus ini juga sudah dilaporkan kepada Inspektorat dan DPRK Nagan Raya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Dudi Mulya Kusumah, menyebutkan, jika pihaknya telah menerima berkas laporan tersbeut.

"Berkas sudah kita terima, dan berkas ini juga akan kita pelajari terlebih dahulu," ungkpanya.

Sementara itu, Keuchik Gunong Sapek, M Nur yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan jika dirinya sepenuh bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan LHP dari Inspektorat.

"Saya mengakui saya salah, dan mohonlah dimengerti, baik oleh pemerintah dan masyarakat, karena saya hanya manusia biasa," tutupnya.(**)