Masih Terikat Perkawinan, Wanita Aceh Barat Nikah Lagi di Aceh Jaya

Ilustrasi pernikahan |FOTO: PEXEL.COM/DARIA OBYMAHA/SUARA.COM

SEURAMOE CALANG – Wanita berusia 46 tahun asal Desa Cot Lada Kecamatan Bubon Aceh Barat ditahan di Mapolsek Teunom Polres Aceh Jaya.

Perempuan berinsial M ditahan atas laporan suami sahnya pada Kamis (29/11/20) lalu.

M dilaporkan karena menikah dengan IS (25) warga Desa Lampoh Tarom Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar tampa izin suami.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kapolsek Teunom Ipda Muhammad Alfata membenarkan hal tersebut

"Suami M melaporkan ke polisi karena mereka masih terikat pernikahan dan belum bercerai," katanya kepada awak media. 

Kapolsek menyebut, M dan Is melangsungkan pernikahan liar di Gampong Lueng Gayo pada Selasa 06 Oktebre 2020 lalu.

Pada hal sebut Ipda Nuhammad Alfata, M dan pelapor masih tercatat sebagai suami-istri sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Bubon.

Kekinian M dan IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Aceh Jaya.

Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejaksaan Negari (Kejari) Aceh Jaya.

Mereka dibidik Pasal 279 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Sumber: Ant