Lingkungan
Mahasiswa Ancam Turun ke Jalan Bila Bupati Tak Tegas Terhadap PT KIM
SEURAMOE SUKA MAKMUE- Mahasiswa Nagan Raya ancam akan turun ke jalan bila Bupati Nagan Raya tida bersikap tegas terhadap PT KIM.
Demikian disampaikan oleh Ketua umum Ipelmasra Banda Aceh, Jabal Abdul Salam kepada Seuramoeaceh.com, Senin (28/09/20).
"Kami minta izin perusahaan tersebut dibekukan. Bila tidak, kami akan menggelar aksi,” kata Jabal.
Menurutnya, berdasarkan surat DLHK Aceh No 660/3553 tanggal 10/9/2020, secara analisis yuridis ditemukan adanya dugaan pelanggaran dilakukan perusahaan tersebut.
Katanya, PT KIM diduga telah melanggar Pasal 4 ayat 4 PermenLH No 2 tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administrasi di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Karena itu Bupati jangan takut kepada perusahaan yang melanggar aturan. Tugas pemerintah itu melindungi warga bukan melindung perusahaan,” tegas Jabal.
Ia juga meminta DPRK Nagan Raya untuk menjalankan fungsi pengawasannya dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Wakil rakyat harus memperjuangkan aspirasi rakyat bukan aspirasi perusahaan. Bila perlu panggil pimpinan perusahaan tersebut,” tutu Jabal. (*)