"Local Lockdown" Belum Bisa Dilakukan di Nagan Raya, Ini Alasannya
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Bupati Nagan Raya melalui Kabag Humas dan Protokoler Sekdakab, Muhmmad Maksum S.IP menyebut, local lockdown belum bisa dilakukan.
Menurutnya, untuk menetapkan status local lockdown atau karantina wilayah itu harus diputuskan bersama melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan juga se-izin Gubernur Aceh
“Untuk menyangkut local lockdown belum bisa diberlakukan, karena itu harus rapat Forkopimda dengan keadaan yang sangat luar biasa dan harus ada izi Plt Gubenut,” kata Maksum kepada Seuramoeaceh.com, melalui pesan tertulis Minggu (29/03/2020).
Sebelumnya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas, HMI Cabang Nagan Raya minta pemerintah setempat melakukan local lockdown
“Local lockdown diperlukan untuk memutuskan mata rantai agar penyebaran wabah Covid-19 tidak semakin meluas,” kata Ketua HMI Nagan Raya, Zubir kepada Seuramoeaceh.com, Sabtu (27/03/2020).
Ia juga meminta Bupati menentapkan status darurat corona. Ini penting, mengingat sudah ada 12 orang dalam pengawasan (ODP) virus corona atau Covid-19 di Nagan Raya.
“Apa lagi di Aceh sudah ada dua pasien dinyatakan positif corona dan 12 warga Nagan Raya masuk katagori ODP,” tegasnya.
Menurut Zubir, dengan local lockdown diharapkan bisa menekan angka penyebaran Covid-19 karena akses pulang pergi dari dan ke Nagan Raya sudah terkunci. (*)