LKPJ Diterima, Nitizen: Bukti Kehebatan HM Jamin Idham?
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Tiga fraksi di DPRK Nagan Raya, Kamis (29/07/31) menerima LKPJ APBK 2020 dan mensahkan menjadi Qanun.
Sebelumnya fraksi Golkar-SIRA dan fraksi Aceh Raya Bersama pada 8 Juli lalu menolak dan mengembalikan LPJ ke eksikutif.
Diterimanya LKPJ APBK 2020 oleh nitizen dinilai sebagai kehebatan HM Jamin Idham dalam lobi politik.
“Kemampuan lobi politik Bapak HM Jamin Idham SE sudah tidak diragukan lagi,” tulis pemilik akun Facebook @Tarmizi Idris.
“Setelah ditolak bersyarat, hari ini DPRK Nagan Raya sah menerima LKPJ Bupati Nagan Raya tahun 2022,” tulisnya, kemarin.
LPJ Berbeda Dengan LKPJ
LPJ adalan Laporan Pertanggung Jawaban atas pelaksanaan ABPK. DPRK diberi wewenang untuk menolaknya.
Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) bisa diimpeach bila LPJ atas pelaksanaan APBD ditolak DPRD.
Sementara LKPJ adalah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban. Biasanya LKPJ dibahas dengan membentuk Pansus (Panitia Khusus)
Berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, LKPJ hanya bersifat laporan.
Bilapun DPRD menolak membahasnya, dalam waktu 30 hari LKPJ itu dianggan diterima karena hanya bersifat laporan. (*)