Lima Tahun Ayah Ini Jadikan Anak Kandung Budak Seks

Perbuatan itu jelas Also, dilakukan dalam rumah mereka di Kecamatan Bintan Timur ketika istri berada diluar.
Setelah lima tahun, korban sudah tak tahan dan menceritakan peristiwa itu kepada sang ibu.
Lalu ibu korban melaporkan suaminya ke Polsek Bintan Kepulauan Riau
Menindak lajuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) menangkap pelaku
"Pelaku sudah kita amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Ipda M Alson
Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (SB.id)
Komentar