Lecehkan Istri Orang, Pria Ini di Tangkap Polisi
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Sat Reskrim Polres Nagan Raya Rabu (16/01/2019) berhasil mengamankan AR (38) tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap sebut saja Ibu Rumah Tangga (28) warga Ujong Lamie Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya.
BACA JUGA:
Tersangka ditangkap di Gampong Pantai Perak Kecamatan
Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tampa melakukan perlawanan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, melalui kasat reskrim, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, kasus itu terjadi pada Minggu (10/01/2019) lalu. Ketika itu korban tengah memetik daun pakis di kebun sawit milik tersangka.
Saat korban mau pulang, tiba-tiba tersangka datang dan maaf, langsung meminta cium bibir korban. Meski ditolak pelaku tetap memaksa dengan memeluk dan mencium korban.
View this post on InstagramA post shared by Seuramoe Aceh (@official_seuramoeaceh) on Jan 16, 2019 at 10:17am PST
“Setelah berhasil melepaskan diri dari pelukan tersangka,
korban berlari kembali ke rumah dan menceritkan peristiwa tersebut kepada suaminya,”
jelas Kapolres.
Setelah itu lanjut Kapolres, korban bersama suami
melaporkan kejadian itu ke Polres Nagan Raya.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi. Dari pemeriksaan itu diperoleh konfirmasi kalau tersangka tinggal di Gampong Pantai Perak Kecamatan Susoh Abdya.
Setelah diketahui keberadaan tersangka tambah Kapolres, pihaknya mengirimkan personil yang dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Edi Saputra untuk melakukan penangkapan tersangka di Abdya.
“Kini tersangka telah kita amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kapolres.(*)