Lebih Elok Kasus Vidio Endatu Project Diselesaikan Lewat Adat Bukan Pidana
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Terkait vidio Endatu Projeck diduga berisi ujaran kebencian terhadap warga Meulaboh, kini berbuntut panjang. Pemuda Meulaboh membawa kasus ini ke jalur hukum.
Menanggapi hal tersebut, politisi PBB dan tokoh muda Nagan Raya Tarmizi Idris mengajak para pihak untuk membuka kembali ruang komonikasi dan memediasi agar kasusnya diselesaikan diluar jalur hukum.
Tarmizi mengutip pendapat dosen Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh M.Yunus Bidin bahwa tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan dengan pendekatan pidana.
Masih ada hukum adat dapat dijadikan rujukan penyelesaiannya. Hukum adat itu merupakan bagian dari sistem hukum nasional sebagai-mana diatur dalam Undang-undang nomor 44 tahun 1999, dan Qanun Aceh nomor 9 Tahn 2008 tentang Pembinaan Adat.
“Apalagi Nagan Raya dan Aceh Bara tidak bisa dipisahkan baik historis maupun sosioligis,” kata tarmizi kepada Seuramoeaceh.com, Sabtu (11/04/2020).
Berdasarkan pendapat tesebut, Tarmizi mengajak para pihak untuk memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor dengan harapan kasusnya bisa diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.
“Tentu pemerintah daerah dalam hal ini MAA harus ikut berkontribusi menyelesaikan persoalan ini,” harap Tarmizi.
“Sebagai orang Nagan yang dilahirkan di Meulaboh akan mencoba mencari celah untuk duduk kembali agar persoalan ini diselesaikan secara adat dan kekeluargaan,” tutupnya. (*)