Hukum

Laskar FPI Korban HAM Berat, TP3 Klaim Punya Bukti

Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua saat memimpin aksi demo MK di Patung Kuda. |FOTO; SUARA/YASIR

SEURAMOE JAKARTA - Kasus meninggal enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab adalah pelanggaran HAM Berat.

Demikian dikatakan oleh Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, Abdullah Hehamahua.

Bahkan, mereka (Anggota Tim PP-3) mengklaim memiliki bukti setebal dua jilid buku.

Menyadur Suara.com, itu diungkapkan dalam diskusi bertajuk ‘Terungkap Maksud Amien Rais Jokowi Soal FPI’ Ahad (14/03/21)

Bukti itu sebutnya menunjukkan adanya upaya terstruktur, sistematis dan masif di balik meninggal enam laskar FPI di KM 50.

"Kami Insya Allah punya data-data itu. Kami saat ini sedang susun dalam buku. Karena tebal kami buat dua jilid," ungkap Abdullah.

Abdullah merincikan bahwa jilid pertama berisi ringkasan terkait kasus tersebut. Sedangkan, jilid kedua berisi data-data.

Rencananya, kata dia, dalam waktu dekat bukti setebal dua jilid itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Itu nanti akan kita sampaikan kepada presiden, kepada Kapolri, Jaksa Agung, Komnas HAM, dan instansi terkait baik dalam negeri dan luar negeri," katanya. (*)