Lakukan Ini? Warga Abdya Terancam Sembilan tahun Penjara

TI (30) diduga pelaku perampasan dan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. |FOTO : SEURAMOE/ JULIDAFISMA.

SEURAMOE ACEH | TI (30), warga Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya) diamankan polisi atas dugaan perampasan dan pelecehan seksual.

Hal tersebut sampaikan oleh Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana, Selasa (07/09/2021).

"Kejadiannya terjadi pada Sabtu 28 Agustus 2021 sekitar pukul 20.45 WIB," kata Rivandi dalam keterangan kepada wartawan.

Jelas Rivandi, korban adalah pria berinisial MA (18) warga Kecamatan Blangpidie dan teman wanitanya SD (17) warga Kecamatan Susoh.

"Pelaku dalam kasus ini ada dua orang, namun satu orang belum berhasil ditangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Iptu Revandi menjelakan, kasus ini bermula saat korban MA dan SD berboncengan dengan sepeda motor melintasi jalan Desa Kedai Palak Kerambil.

Kemudian tiba–tiba ada dua pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka.

Setelah itu, kedua pelaku langsung memukul kepala korban MA dan merampas secara paksa dua unit HP milik kedua korban.

Selain itu jelas Revandi, kedua pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap SD dengan cara mencium bib*r korban.

“Selain bibir, kedua pelaku juga memegang payud*ra korban dan memegang kemalu*nnya,” jelasnya.

Menurutnya, kini pelaku sudah ditangkap oleh personil Satreskrim Polres Abdya pada Jumat (03/09/21) lalu.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tukas Iptu Revandi Permana.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 Ayat 1 dan Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun, (Julid Fisma)