Komplit! Pamakai, Perantara dan Penjual Narkoba Diciduk
SEURAMOEAceh l Enam pengguna sekaligus pengedar sabu dan ganja di Aceh Jaya diciduk kepolisian.
38.1 gram sabu, 255.86 gram ganja, dua unit motor, enam buah handphoen dan uang tunai Rp400 ribu diamankan sebagai barang bukti.
Keenam tersangka dimaksud adalah Z (24), M (28), T (30), R (33), F (34) dan C (39)
Mereka memiliki peran berbeda, ada yang jadi penjual, pengedar dan perantara barang haram tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono dalam konferensi pers Rabu 7 Septembar 2022
“Penangkapan itu hasil dari Operasi Antik Seulawah II Polres Aceh Jaya,” kata Kapolres kepada awak media
Menurut Yudi, para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut.
Kapolres menghimbau warga untuk bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Mari kita bersinergi untuk melawan barang haram tersebut demi mewujudkan masyarakat Aceh Jaya yang sehat tanpa narkoba,” ujar Yudi. (*)