Lingkungan
Komisi III DPRK Sambut Baik Putusan MA Batalkan Izin Tambang PT EMM
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Komisi III DPRK Nagan Raya menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan izin tambang PT Emas Mineral Murni (PT. EMM) di Beutong Banggalang Nagan Raya.
“Kita berharap amar putusan MA segera dilakukan eksekusi agar PT. EMM secepatnya meninggalkan lokasi pertambangan,” kata Zulkarnain, Ketua Komisi III kepada redaksi Seuramoeaceh.com, Kamis (07/05/20).
Zulkarnain juga memberi apresiasi atas perjuangan panjang Walhi Aceh bersama warga, mahasiswa, para aktivis dan elemen lain yang tidak mengenal lelah untuk menegakkan keadilan.
“Berkat perjuangan panjang rekan-rekan Wahli, aktivis, mahasiswa dan elemen lain, sebuah keadilan bagi masyarakat Beutong Ateuh khususnya sudah terwujud,” sebut Ketua Komisi yang membindangi Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Diberitakan sebelumnya, Mahkama Agung Republik Indonesia telah mengabulkan gugatan Walhi dan warga Aceh terkait izin PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya.
Dilansir laman situs Mahkamah Agung RI https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/gugatan yang diajukan Walhi bersama warga melawan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di PTUN Jakarta dikabulkan MA sebagai pihak yang menerbitkan proses izin,
“Dalam amar putusan kasasi itu disebutkan: Kabul Kasasi, Batal Judex Facti PT. TUN, Adili sendiri, Tolak eksepsi, Kabul Gugatan, Batal dan Wajib Cabut Objek Sengketa," kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, Rabu kemarin. (*)