Ketua MK: Kami Hanya Takut pada Allah SWT

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan mahkamah akan menangani sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres secara independen dan transparan.

Anwar memastikan kalau MK tidak bisa dintervensi dan tidak takut pada siapapun dalam proses penanganan perkara.

"Kami hanya tunduk, nah ini mohon dicatat, hanya
tunduk pada konstitusi dan hanya takut kepada Allah SWT," kata Anwar
di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/06/2019). 

Anwar menegaskan kalau independensi MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa hasil PHPU tidak bisa ditawar.

"Kami tetap istiqomah. Siapapun yang mau
intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya baik moril dan
sebagainya. itu tidak akan ada artinya bagi kami," ujar dia.

Anwar mengakui kalau MK sering dikritik dan disindir khususnya menjelang sidang PHPU Pilpres.

Menurut dia, kritik dan sindiran tersebut merupakan obat bagi MK untuk tetap bekerja sesuai aturan, netral, transparan dan independen.



"Itu kan saya bilang, itu masukan, kritikan, itu
obat bagi kami. Bagi kami, kritikan itu, masukan, itu obat bagi kami semua
untuk para hakim, untuk Pak Sekjen dan stafnya, panitera dan seluruh perangkat
pengadilan," tambahnya. 

MK akan meregistrasi permohonan perkara sengketa PHPU
pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi, pada Selasa (11/6). MK kemudian akan
memproses sengketa itu hingga dalam waktu 14 hari kerja. 

Sengketa tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum
Prabowo-Sandiaga Uno yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada 24 Mei lalu.
BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan
KPU. 

Hasil rekapitulasi KPU menyebut, pasangan calon presiden
dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen)
suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen)
suara.

Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan
(SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul
01:46 WIB. (ROL)