Kepala Kesbangpol Abdya: Organisasi Tak Berasaskan Pancasila Haram Hidup di Indonesia
SEURAMOE BLANGPIDIE – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengatakan, haram bagi
Organisasi Masyarakat (Ormas) Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Partai Politik
(Parpol) hidup dan berkembang di Indonesia jika tidak berasaskan Pancasila dan
Undang-undang 1945.
Penyataan tersebut
disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Abdya, Jufi Yusuf dalam forum diskusi
peguatan kapasitas Ormas, Selasa (30/4/2019) di Blangpidie.
“Jika ada ormas tidak berasaskan pancasila dan undang-undang 1945 maka ormas tersebut haram untuk hidup dan bekembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya dihadapan puluhan peserta perwakilan Ormas, OKP dan LSM.
Dalam kesempatan itu Jufri Yusuf juga menjelaskan bagaimana makna dan kehadiran ormas dalam tata kelola pemerintah serta hak dan kewajibannya.
“Pemerintah berkewajiban
untuk mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat, memberdayakan ormas melalui
kemitraan, medukung demokratisasi dan mewujudkan pembangunan nasional melalui
partisipasi aktif,” ujarnya.
Disamping itu sebutnya,
tujuan kehadiran Ormas, diantaranya, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan
masyarakat, meberikan pelayanan dan menjaga nilai agama, kepercayaan kepercayaan
tuhan yang maha esa.
“Fungsinya, untuk menyalurkan
kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan tujuan organisasi serta
berpartisipasi untuk memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,”
imbuh Jufri.
Menurutnya, ormas dibagi
menjadi dua yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum. “ Ormas
berbadan hukum dapat berbentuk yayasan dan perkumpulan sementara yang
tidak memiliki badan hukum berbentuk LSM dan organisasi nirbala lainnya,” ujar
Jufri Yusuf.
Untuk pemberdayaan Ormas
ditingkat Kabupaten kata Jufri Yusuf, dapat dilakukan melalui fasilitasi
kebijakan, untuk penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia.
“Dalam menjalankan hak
kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat setiap orang wajib
menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta
menciptkan keadilan dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,”
demikian tutup Jufri Yusuf. (Julida Fisma)