Kepala BKPSDM Abdya : Tidak Dibenarkan Penerimaan Kontrak dan Honorer Baru di 2025
Blangpidie - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan di Tahun 2025 tidak dibenarkan lagi menerima tenaga honorer dan tenaga kontrak baru di lingkup instansi pemerintah setempat.
"Sejauh ini memang tidak dibolehkan lagi bagi instansi pemerintah menerima tenaga honorer dan tenaga kontrak baru," kata Kepala BKPSDM Abdya, Yusan Sulaidi kepada seuramoeaceh.com, Selasa (18/3/2025) di Blangpidie.
Pelarangan tersebut kata Yusan telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Memang ada aturannya yang dikeluarkan oleh KemenpanRB dan BKN Pusat untuk tidak boleh lagi menerima tenaga honorer dan tenaga kontrak baru," ujarnya.
Karena sambung Yusan, Pemerintah saat ini sedang mengentaskan tenaga honorer yang terdaftar di BKN. "Untuk saat ini sedang penataan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK tahun 2024," imbuhnya.
Yusan mencontohkan, jika ada orang tua yang anaknya baru lulus kuliah dan kemudian menyuruh ikut kontrak atau honorer itu tidak bisa lagi.
"Jadi, kedepan yang ada peluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil, melalui pembukaan perekrutan PNS yang dibuka oleh pemerintah melalui BKN," tutupnya.(**)