Kejari Pidie Jaya Tetapkan PPTK Sebagai Tersangka Kasus Rekontruksi Jembatan Pangwa

For Seuramoeaceh.com
Pers rilis Kejaksaan Negeri Pidie Jaya terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa

SEURAMOE MEUREDU - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapka PPTK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan rekontruksi jembatan Pangwa sumber dana pada BPBA Aceh tahun 2017.

PPTK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tersebut berinisial TRA.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan, S.H, M.H yang didampingi sejumlah Kasi dalam konfrensi pers yang dilaksanakan kejaksaan setempat, Kamis (8/4/2021)

“Tersangka TRA bertindak sebagai PPTK tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam hal pengendalian kegiatan secara menyeluruh sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Mukhzan.

Ia menjelaskan, jika tersangka sendiri mengatahui dan menyadari jika rekanan pelaksana maupun pengawas mempekarjakan personil inti atau tenaga ahli yang tidak sesuai dengandalam SKA yang di cantumkan dalam kontrak penawaran.

Namun, lanjutnya, tersangka masih membiarkan dan tetap melakukan rapat-rapat dengan personil inti, tersangka juga sebagai PPTK tidak hadir pada saat pengecoran plat lantai pada tanggal 05 Oktober 2018 hanya saja menghubungi konsultan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan pengecoran.

Tidak hanya itu, PPTK juga menandatangni dokumen pembayara 100 persen yang di perlukan.

Setelah kegiatan press realese, tersangka TRA langsung diberangkatkan untuk dititipkan di Rumah Tahan Negara Kajhu Aceh Besar dengan menggunakan mobil Kejaksaan Pidie Jaya.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sudah lebih dulu mengamankan tiga orang antara lain berinisial MAH, AZH dan MUR.

Dugaan tidak pidana korupsi pada proyek tersebut terbongkar setelah tim penyidik kejaksaan negeri Pidie Jaya bersama tim ahli Audit Forensic Engineering Politehnik Lhokseumawe, melakukan pengujian terhadap kualitas, mutu dan volume jembatan Pangwa.

Dimana dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan hasil yang tidak sesuai dan tidak memenuhi spesifikasi, sehingga merugikan keuangan negara.(**)