Kasus Ilegal Logging di Aceh Jaya Terus Meningkat
SEURAMOE CALANG – Kasus ilegal logging di Kabupaten Aceh Jaya terus meningkat. Tecatat hingga Juni 2020, Kejaksaan setempat telah menangani lima kasus.
Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Jaya, Ahmad Buchari mengatakan, hingga hari ini pihaknya sedang menangani 4 kasus ilegal logging yang di mulai sejak Januari 2020.
”Untuk tahun 2019 tidak terdengar kasus ilegal logging, sementara di tahun 2020 ini kita sedang menangani 4 kasus terkait pengangkutan dan pemilikan kayu tampa izin di Aceh Jaya” kata Ahmad Buchari, Rabu (17/06/20).
Ahmad Buchari juga menjelaskan jika kasus pertama sudah masuk dalam tahap persidangan dimana itu merupakan kasus pada Januari 2020 di Desa Padang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.
Untuk kasus kedua masuk dalam tahap persidangan pada Februari 2020 di Desa Krueng No, Kecamatan Sampoiniet, Aceh jaya.
Pada kasus ketiga juga sudah dalam tahap penuntutan yang akan dilakukan pada Februari 2020 di Desa Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.
Sementara untuk kasus ke empat tengah dalam Pra Penuntutan yang dilakukan pada bulan April 2020 di Desa Padang Datar, Kecamatan Krung Sabee, Aceh Jaya.
Disusul kasus kelima yang saat ini masih di Polres Aceh Jaya dimana kejadian tersebut terjadi di Gampong Alue Gajah, Kecamatan Darul hikmah, Aceh Jaya. Kamis (11/6). (**)