Kapolsek Berhasil Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Aceh ke Sumut
SEURAMOE ACEH TAMIANG - |Pria 39 tahun berisinial MA alias JA bin MA, asal Dusun Dua Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, ditangkap petugas kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu, saat melintas di Jalan Banda Aceh-Medan.
Informasi yang diperoleh Minggu, (24/1/2021) menyebutkan, MA ditangkap tepat di depan Mapolsek Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa malam (19/1/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Menurut Kapolres Kejuruan Muda, Ipda Yose Rizaldi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebungkus sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening seberat satu kg, dan satu bungkus besar sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bertulisan china seberat satu kg.
Petugas kepolisian juga mengamankan satu unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1815 IS, dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam.
Menurut Kapolsek, penangkapn terhadap pelaku dilakukan dalam kegiatan razia rutin personel Polsek Kejuruan Muda di depan mako polsek setempat. Razia pada malam hari itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Yose Rizaldi.
Kapolsek menjelaskan, ketika kepolisian sedang melakukan razia, tiba-tiba ada sebuah mobil yang melaju dari arah Banda Aceh menuju Medan, berhenti dan menurunkan seorang penumpang pria di jalan. Penumpang itu tampak turun sambil memegang sebuah tas ransel berwarna hijau tua.
Merasa curiga, petugas menggiring kendaraan roda empat itu masuk ke halaman Mapolsek Kejuruan Muda. Kemudian melakukan pemeriksaan dan menggeledah mobil tersebut, hingga menemukan dua bungkus plastik (barang bukti) yang berada di dalam ransel milik tersangka MA.
Petugas memeriksa dan meminta keterangan MA, yang mengungkap bahwa narkoba itu milik RA 939 tahun) warga Alue Kumbah Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur. Ternyata MA merupakan kurir yang diupah 10 juta untuk mengantar sabu tersebut ke Sumatera Utara.
“Kini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kejuruan Muda, untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek seperti dilansir berita resmi Kepolisian.(*)
Sumber: mediaresmi.com