Kajari Abdya Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Sepanjang 2019

Pemusnahan barang bukti perkara periode September 2018 hingga September 2019, oleh Kajari Abdya, Senin (14/10/2019) | SEURAMOE/JULIDA FISMA.

SEURAMOE, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari)
Abdya memusnahkan barang bukti perkara sepanjang periode September 2018 sampai
September 2019, di halaman kantor Kejaksaan, jalan Bukit Hijau, Kecamatan
Blangpidie. Senin (14/10/2019)

Kejari Abdya, Abdul Kadir, SH, MH mengatakan, Barang bukti
yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kasus yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap (Inkraht). 

"Barang bukti itu terdiri dari 40 perkara yakni perkara
narkotika jenis sabu sebanyak 17 perkara, perkara narkotika jenis ganja 22
perkara dan perkara rokok ilegal jenis Luffman sebanyak 1 perkara,"
ungkapnya. 

Dengan Rincian sebut Abdul Kadir, Ganja seberat 10,45 kg dan
sabu seberat 30,25 gram, dengan tindak pidana pasal 144 ayat (1) Undang-Undanng
Republik Indonesia (RI) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
pidana mati.

Selain itu katanya, ada juga barang bukti rokok ilegal jenis
Luffman sebanyak 627 slop, dengan tindak pidana pasal 199 ayat (1) huruf a
Juntho pasal 114 UU RI Nomor. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman
maksimal 6 tahun penjara. 

"Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap ini merupakan tugas terkahir saya, karena saat ini saya sudah
dimutasikan ke daerah lain," ujar Abdul Kadir.

Menuutnya, masalah terbesar yang saat ini terjadi di Abdya
adalah masalah narkotika. Oleh karena itu dirinya sangat berterimakasih kepada
media dan insan pers yang sangat berperan dalam menyampaikan edukasi kepada
masyarakat terkait pelanggaran hukum yang terjadi di Abdya dengan harapan
menyajikan pemberitaan yang positif. 

"Saya juga berharap kedepan komunikasi dan koordinasi yang baik antara instansi di Kabupaten Abdya tetap terjalin dengan baik dengan saya," pungkas Abdul Kadir.



Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten
(BNNK) Abdya, dalam hal ini Wabup Abdya, Muslizar MT menyampaikan ucapan
terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam melakukan
tindakan terhadap pelanggar hukum khususnya pemberantasan narkoba di Abdya.

"Saya juga sangat mengharapkan kedepan semoga
pemusnahan barang bukti narkoba tidak ada lagi yang artinya kabupaten Abdya
bisa terbebas dari narkoba," jelasnya.  

Dalam kesempatan itu, Muslizar juga meminta kepada rekan
media dan insan pers untuk selalu mempublikasikan segala kegiatan di Abdya baik
positif maupun negatif.

"Ini semua kita jadikan sebagai bentuk pengawasan
terhadap kinerja Pemkab Abdya, jika yang baik akan kami jadikan motivasi
kedepan yang lebih bagus. 

Namun jika itu negatif akan kami jadikan sebagai referensi
kedepan agar lebih baik lagi," pungkasnya.  

Amatan Seuramoeaceh.com dalam pemusnahan barang bukti
tersebut turut dihadiri Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK, Dandim
0110/Abdya, Letkol Czi M. Ridha Has, ST MT, Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Blangpidie, Zulkarnain, SH. MH, Sekda Abdya, Drs. Thamrin, Ketua MPU Abdya,
Tgk. Muhammad Dahlan, dan para tamu undangan lainnya. (Julida Fisma)