Miris! Selama Dua Hari, Siswi SMP Ini Diperkosa Sepuluh ABG

Miris! Selama Dua Hari, Siswi SMP Ini Diperkosa Sepuluh ABGOneindia
Ilustrasi

SEURAMOE BULELENG – Miris! Pelajar berusia 12 tahun di Buleleng Bali di rudapaksa sepuluh pria. Tujuh diantara sepuluh pelaku adalah anak dibawah umur.

Selama dua hari, korban sebut saja Bungong di perkosa secara bergilir di rumah, di bengkel bahkan di semak-semaki.

Kini, ke sepuluh pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Buleleng Bali, Senin (26/10/2020).

"Tapi hanya tiga pelaku ditahan. Tujuh pelaku lain masih anak di bawah umur," kata Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Sabtu (31/10/20).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Wawan (19), warga Desa Alasanger Kecamatan Buleleng, Berit (22) dan Rudi (19), warga Penarungan.

Sementara tujuh tersangka lain yaitu Acet, Dika, Pakar, Arta, Juli, Tisnu, dan Ersa tidak ditahan karena masih di bawah umur. Namun proses hukum tetap berjalan.

"Mereka (tujuh tersangka) masih di bawah umur, usianya rata-rata 15 sampai 17 tahun," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, kasus ini bermula pada Minggu (11/10/20). Hari itu motor Bungong kehabisan bensin di jalan. Ia menghubungi Dika, pacarnya untuk membeli bensin.

Tak lama kemudian Dika datang tapi tidak membawa bensin, ia hanya mengajak Bungong ke rumah Acet di Penarungan.

Di rumah itu Bungong disekap. Sekira pukul 23.00, Bungong dipaksa berhubungan intim oleh Dika di kamar Acet. Di kamar itu ada Budi dan Berit.

Senin pagi (12/10/20), Acet kembali memaksa Bungong bercinta. Tidak sampai disitu, jelang siang, Tisnu datang dan memaksa Bungong kembali berhubungan badan.

Sorenya, Bungong di bawa ke Desa Alas Angker oleh Berit, Rudi dan Kecik. Kemudian dipertemukan dengan Wawan.

Setelah itu, Bungong oleh Wawan dibawa ke rumahnya. Disitu Wawan menyetubuhi Bungong secara paksa.

Itu belum berakhir. Dengan alasan mengambil sepeda motor, Wawan mengajak Bungong ke sebuah Bengkel. Setelah itu Bungong dinodai Arta di semak-semak.

Bungong sedikit berlega saat di hubungi Ersa. Ia berharap temannya ini memberi pertolongan. Ternyata tidak, Ersa juga memperkosanya.

Akhirnya Selasa 13 Oktober 2020, Bungong berhasil ditemukan oleh orang tuanya Desa Alasangker

Selanjut setelah mendengar pengakuan Bungong, orang tua korban melaporkan kasus menimpa anaknya ke Polres Buleleng.

Mereka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan diancam hukuman 15 tahun penjara (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...