Kadiskominfotik: Tidak Semua Informasi Dapat Diberikan ke Publik

Foto: Seuramoe
Drs Said Amri, Kadis Kominfotik Nagan Raya

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Dinas Komunikasi Informasi dan Stastistik (Diskominfotik) Nagan Raya telah melakukan sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal itu disampaikan oleh Kadis Kominfotik Nagan Raya Drs Said Amri dalam menjawab pertanyaan Seuramoeaceh.com diruang kerjanya, Rabu (12/07/20).

“Diskominfotik Nagan Raya sudah melakukan sosialisas UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada semua SKPK,” kata Said Amri.

Salah satunya lanjut Amri di fasilitasi oleh LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

“Untuk lebih mematangkan pemahaman terhadap UU KIP, kedepan setelah pandemi COVID-19 mereda, kita agendakan sosialisasi ulang,” ujarnya.

Tujuannya agar badan-badan publik terutama Dinas, Badan dan Kantor mengetahui tentang apa-apa saja informasi yang boleh dan tidak boleh diakses publik.

Karena sebut Said Amri, tidak semua informasi bisa disampaikan ke publik. Ada informasi rahasia atau informasi tertutup (dikecualikan) sebagai mana tercantum dalam UU tersebut.

“Memang ada informasi rahasia yang dalam UU KIP disebut informasi tertutup, itu memang tidak boleh diberikan,”

Selain itu jelas Said Amri, kalau sifatnya terbuka tidak ada alasan informasi disembunyian atau tidak boleh diakses publik

“Itu ada jenis-jenisnya, ada klarifikasi tersendiri mana yang boleh dan tidak boleh diberikan” tutupnya. (*)