Kadisdikbud Aceh Selatan Masih Menunda Belajar Tatap Muka untuk Murid SD
SERAMOE TAPAKTUAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Selatan belum bisa memastikan kapan proses belajar dan mengajar (PBM) tatap muka, khususnya untuk anak Kelas I, II dan III Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Aceh Selatan bisa diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Selatan, Erdiansyah, S.Pd kepada wartawan Kamis, (24/9/2020).
"Untuk Kelas IV, V dan VI dan SMP sudah melakukan proses belajar dan mengajar (PBM) tatap muka sejak awal September 2020 kemarin, namun karena kondisi Covid di masih belum berubah rencananya akan kita evaluasi kembali,” imbuhnya.
Tambahnya, Sekolah yang sudah melaksanakan proses belajar dan mengajar tatap muka tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, namun demikian karena kondisi Aceh Selatan masih masuk dalam zona Merah rencananya PBM tatap muka tersebut akan dievaluasi kembali.
“Yang pasti untuk Kelas I, II dan III SD belum kita pastikan kapan mulai PBM tatap muka, baru bisa kita berlakukan PBM untuk kelas I, II dan III SD setelah adanya perubahan zona kita dulu. Inipun untuk Kelas IV, V dan VI dan SMP akan kita evaluasi lagi,” tutur Erdiansyah.
Menurut Erdiansyah, tujuan dari kegiatan ini adalah adanya sinkronisasi kegiatan antara Dinas terkait baik itu Muspika Kepala Sekolah, Komite Sekolah dalam hal proses belajar tatap muka dan memperketat penerapan protokol kesehatan dan juga penambahan Dana BOS.
"Dalam rapat evaluasi pembelajaran tatap muka, kita juga mencari solusi bersama-sama dalam proses pembelajaran tatap muka yang sudah dilaksanakan, apalagi saat ini Aceh Selatan sudah masuk zona merah dengan bertambahnya masyarakat terjangkit Covid-19,"ujarnya.
Dikatakan Erdiansyah, adapun hasil rapat koordinasi dan evaluasi sebelumnya, yakni pihak sekolah membuat Pakta Integritas dan untuk pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan, tidak hanya itu pihak ketua komite sekolah masing-masing melaksanakan rapat kembali dengan wali murid, selanjutnya akan disampaikan Kepada Bupati Aceh Selatan tentang hasil Rapat dengan wali murid tersebut.
"Untuk dana Bos akan ditambah di sekolah-sekolah sekitar Rp 60 Juta. Dalam penanganan Covid-19 ini kita berharap Sekolah - sekolah benar-benar melakukan penerapan Protokol Kesehatan kedepannya," pesan Erdiansyah.
Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Novi Rosmita SE, M.Kes menjelaskan daerah Kabupaten Aceh Selatan sudah masuk Zona Merah, yakni untuk daerah Kecamatan Tapaktuan menjadi peringkat 1 dalam kasus Covid-19 disusun Kecamatan Samadua dan Sawang.
"Kasus positif Covid-19 terbanyak Kecamatan Tapaktuan sebanyak 41 orang, untuk Kecamatan Samadua sebanyak 17 orang dan peringkat ke tiga Kecamatan Sawang. Kita berharap kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, Rajin cuci tangan mengunakan sabun air mengalir dan jaga jarak," demikian tutupnya.(*)
Sumber: tribunnews.com