Ini Hukum Istri Bersuara Tinggi kepada Suami!

Net
Pasangan suami istri.

SEURAMOEACEH.COM – Hubungan suami istri tidak selamanya mulus tanpa petengkaran. Pertikaian di dalam rumah tangga merupakan bumbu penyedap untuk lebih berwarna.

Kadangkala, pekerjaan di rumah serta mengurus anak membuat ibu merasa lelah dan tidak menutup kemungkinan ibu melampiaskan kekesalan kepada suami.

Tanpa sadar, saat ibu berkomunikasi dengan suami. Ibu membentak atau meninggikan suara padanya. Lantas, bagaimana hukumnya jika istri meninggikan suaranya kepada suami?

Menurut hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, berkata kasar dan jelek kepada suami adalah bentuk kefasikan. Mencela atau memaki, sebagaimana ditegaskan hadis dari Abdullah bin Mas'ud di riwayat yang lain, tidak termasuk karakter seorang mukmin.

Seorang istri sudah sepantasnya untuk melayani suami dan tidak memperlakukan suami dengan perlakuan tidak baik karena suami adalah tulang punggung keluarga.

Saat suami lelah mencari nafkah, istri harus bersikap lemah lembut dalam menyambut kepulangannya. Kelembutan istri menjadi salah satu penawar bagi suami dan istri harus selalu bersyukur atas nafkah yang di peroleh suami.

Rasulullah SAW bersabda: "Karena mereka tidak mau mengakui kebaikan suaminya dan tidak bersyukur kepada suaminya, tidak berterima kasih dengan apa yang telah suami berikan, dan karena kesalahan sepele suami lalu istri berkata, 'Tidak pernah aku dapat kebaikan apa pun darimu'.”

Jika suami menemukan akhlak buruk pada istri, suami harus menasehati dan mengingatkannya.

Mesti istri tetap memperlakukanmu dengan buruk, suami tidak boleh mendiamkan istrinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, "Seorang Muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari."

Karena itu, istri harus menghormati suami. Biarpun pada saat itu ibu sedang di mood buruk. Melayani suami adalah kewajiban istri.

Ketaatan istri kepada suami menjadi sebuah keutamaan yang disabdakan Rasulullah SAW yang diriwatkan oleh Imam at-Tirmidzi, ada sosok yang lebih pantas untuk bersujud di hadapannya, maka niscaya kepada suamilah seorang istri itu dituntut bersimpuh.