Ini Alasan MK Percepat Sidang Putusan Gugatan Pilpres 2019

Ilustrasi

JAKARTA - Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 digelar Kamis, 27 Juni. Sidang putusan digelar lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6), karena hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya ini keputusan rapat permusyawaratan hakim siang tadi. Bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pada Kamis, 27 Juni, mulai jam 12.30 WIB," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Fajar menegaskan pembacaan putusan gugatan hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.

"Semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim,"
sebutnya. 

Pada hari ini, sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH, disebut Fajar, akan berlangsung hingga Rabu (26/6). 



"Jadi kami pastikan bahwa RPH akan terus berlangsung
sampai Rabu, sampai menjelang putusan itu diucapkan. Bahkan termasuk dengan
finalisasi putusan yang akan dibacakan," kata dia. 

Sementara itu, surat pemberitahuan jadwal sidang putusan
gugatan pilpres sudah dikirimkan kepada pihak pemohon, yakni Prabowo-Sandiaga;
pihak termohon, yaitu KPU; tim Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait; dan
Bawaslu.

Detik.com