Inakor Apresiasi Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya
SEURAMOE JAKARTA - Independen Nasionalis Anti korupsi(Inakor) mengapresiasi kebijakan-kebijakan Kepala DPMGP4 Nagan Raya.
Apresiasi itu disampaikan oleh Ketua Inakor Nagan Raya Teuku Ridwan SH MM melalui pesan tertulis kepada Seuramoeaceh.com
Salah satu kebijakan menjadi perhatian Inakor terkait mewajibkan Keuchik, Aparatur Gampong dan Tuha Peut menetap di Desa tempat bertugas
“Ini merupakan satu langkah tepat guna mengoptimalkan kinerja aparatur desa,” kata Teuku Ridwan, Rabu (03/02/21)
Sebelumnya, Kepala DPMGP4 Nagan Raya Rahmatullah S.STP M.Si telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 142/44/2021.
SE bertanggal 1 Febuari 2021 ditujukan kepada para Keuchik, Ketua dan anggota Tuha Peut terkait jam kerja dan kedisiplinan Aparatur Gampong.
Salah satu point dalam SE tersebut, Keuchik, Aparatur Gampong dan Tuha Peut diwajibkan menetap di Desa tempat mereka bertugas
“Dengan ada SE tersebut, warga bisa mengontrol dan melaporkan bila ada Aparatur Gampong dan Tuha Peut tinggal di luar desa,” ujar Ridwan.
Jadi, lanjut Ridwan, DPMGP4 harus bertindak tegas bila ada temuan atau laporan warga terkait Aparatur Desa dan Tuha Peut tinggal di desa lain.
“Ini sesuai dengan Pasal 13 huruf H Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,” tegasnya. (*)