Hendak Mengambil Sabu, Warga Simpang Kiri Dibekuk Polisi
SEURAMOE SUBULUSSALAM - Seorang pria berinisial Sur (39) warga desa Mukti Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam Senin (10/06/2019) dibekuk Tim Sat Res Narkoba Polres Aceh Singkil
Sur ditangkap di depan loket L-300 Himpak, Jalan Cut Nyak Dien, Subulussalam, saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu yang dikirim dari Medan Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mustafa kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba tersebut
"Benar, ada seorang warga kita tangkap terkait
kasus narkoba jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Iptu Mustafa kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan itu polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa narkota jenis sabu seberat 3,40 gram, satu unit
HP, 3 buah kaca pirek, dan 3 batang jarum suntik.
Selain itu juga diamankan kardus Relax Night warna
coklat yang berisikan baju bekas, kardus sedang dan kotak tisu tempat
penyimpanan sabu serta satu bungkus plastik transparan les merah dengan jumlah
semuanya sebanyak 132 buah.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil guna pengusutan lebih lanjut.(SI/RED)