Hari Libur Maulid Nabi SAW Digeser ke 20 Oktober 2021

SEURAMOEACEH | Kementerian Agama menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi SAW ke hari Rabu (20/10/21).
Sejatinya, hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akan berlangsung pada Selasa 19 Oktober 2021.
Kemenag RI beralasan menggeser Libur Maulid Nabi SAW untuk menekan laju penularan COVID-19.
Dikutip dari SuaraJakarta.id - jaringan Suara.com hal itu dikatakan oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, hari ini.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," katanya
Pun demikian, ia menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi tidak berubah, yakni tetap 12 Rabiul Awal.
"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ungkapnya.
Adanya perubahan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Sebelumnya, hal serupa juga sempat terjadi pada hari libur peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah.
Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H (10 Agustus 2021). Namun hari libur peringatan di geser ke 11 Agustus 2021. (*)
Komentar